Skripsi
Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial terhadap Pekerka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada PT. Banjar Distributor Raya di Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain