Skripsi
Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pemilik Bangunan Yang Tidak Memotong Bagian Dari Pohon dan Tumbuhan Yang Dapat Mengganggu Kawat Listrik, Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain