Gaya APA
Supriatna, J. et al (2026).
Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pemilik Bangunan Yang Tidak Memotong Bagian Dari Pohon dan Tumbuhan Yang Dapat Mengganggu Kawat Listrik, Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis .
Ciamis:
FH UNIGAL.
Gaya MLA
Supriatna, Juju. et al.
"Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pemilik Bangunan Yang Tidak Memotong Bagian Dari Pohon dan Tumbuhan Yang Dapat Mengganggu Kawat Listrik, Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis".
Ciamis:
FH UNIGAL,
2026.
Skripsi.