Gaya APA

Supriatna, J. et al (2026). Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pemilik Bangunan Yang Tidak Memotong Bagian Dari Pohon dan Tumbuhan Yang Dapat Mengganggu Kawat Listrik, Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Supriatna, Juju. et al. "Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pemilik Bangunan Yang Tidak Memotong Bagian Dari Pohon dan Tumbuhan Yang Dapat Mengganggu Kawat Listrik, Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis". Ciamis: FH UNIGAL, 2026. Skripsi.