Skripsi
Peran Satuan Intelijen dan Keamanan Dalam Deteksi Dini Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain