Gaya APA
Nababan, R, V. et al (2026).
Peran Satuan Intelijen dan Keamanan Dalam Deteksi Dini Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota .
Ciamis:
FH UNIGAL.
Gaya MLA
Nababan, Rio, Valentino. et al.
"Peran Satuan Intelijen dan Keamanan Dalam Deteksi Dini Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota".
Ciamis:
FH UNIGAL,
2026.
Skripsi.