Gaya APA

Nababan, R, V. et al (2026). Peran Satuan Intelijen dan Keamanan Dalam Deteksi Dini Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Nababan, Rio, Valentino. et al. "Peran Satuan Intelijen dan Keamanan Dalam Deteksi Dini Peredaran Uang Palsu Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota". Ciamis: FH UNIGAL, 2026. Skripsi.