Skripsi
Penerapan Sanksi Disiplin Terhadap Anggota Polri yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian di Kepolisian Resor Tasikmalaya
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain