Skripsi
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota banjar dihubungkan dengan pasal 406 ayat (1) kitab undanf-undang hukum pidana diwilayah hukum kepolisian polres banjar
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain