Skripsi
Penerapan hukum terhadap ketentuan pasal 4 ayat (1) peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor pm 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik terhadap pengendara sepeda listrik diwilayah kepolisian sektor purwaharja
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain