Skripsi
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuatan minuman jenis ciu dihubungkan dengan pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 7 tahun 2000 tentang larangan minuman keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimmuan Kabupaten Cilacap
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain