Skripsi
Penerapan prinsip kehati-hatian terhadap hak tanggungan atas tanah pada perjanjian kredit dihubungkan dengan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Tasikmalaya oto Iskandardinata
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain