Skripsi
Implementasi pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 3 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum terhadap pedagang kaki lima di trotoar alun-alun Kecamatan Manonjaya
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain