Skripsi
Implementasi pasal 83 ayat (3) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi,asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,pembebasan bersyarat terhadap narapidana warga negara asing di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Banjar
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain