Skripsi
Efektifitas larangan dalam pasal 4 huruf L Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Banjar
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain