Skripsi
Penegakan hukum terhadap supir bus yang membunyikan klakson dihubungkan dengan pasal 279 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum Pangandaran
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain