Skripsi
Implementasi pasal 5 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain