Gaya APA
Ramadhan, N. (2024).
Penerapan Ne Bis In Idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Laporan Polisi nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota) .
Ciamis:
FH UNIGAL.
Gaya MLA
Ramadhan, Nurrohmat.
"Penerapan Ne Bis In Idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Laporan Polisi nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota)".
Ciamis:
FH UNIGAL,
2024.
Skripsi.