Gaya APA

Ramadhan, N. (2024). Penerapan Ne Bis In Idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Laporan Polisi nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota) . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Ramadhan, Nurrohmat. "Penerapan Ne Bis In Idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Laporan Polisi nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota)". Ciamis: FH UNIGAL, 2024. Skripsi.