Skripsi
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restorative dihubungkan dengan pasal 351 juncto pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (studi kasus di kejaksaan Negeri Kota Banjar)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain