Skripsi
Wanprestasi pihak nasabah dalam perjanjian kredit pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah cabang Bantarkalong dihubungkan dengan pasal 1338 ayat (1) kitab undang-undang hukum perdata (Studi kasus di Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain