Skripsi
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan trotoar oleh pelaku usaha dihubungkan dengan pasal 275 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Studi kasus di Pasar Subuh Pasar Manis Camis )
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain