Gaya APA

Harmawan, A. (2023). Penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar) . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Harmawan, Ado. "Penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar)". Ciamis: FH UNIGAL, 2023. Skripsi.