Gaya APA
Harmawan, A. (2023).
Penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar) .
Ciamis:
FH UNIGAL.
Gaya MLA
Harmawan, Ado.
"Penyelesaian secara kekeluargaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui whatsapp dihubungkan dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus SMKN 1 Banjar dan SMKN 2 Banjar)".
Ciamis:
FH UNIGAL,
2023.
Skripsi.