Skripsi
Pelaksanaan perjanjian sewa bus dihubungkan dengan pasal 31 ayat (2) huruf e peraturan menteri nomor 117 tahun 2018 tentang angkutan orang untuk keperluan pariwisata Jo pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi kasus di PT Gapuraning Rahayu)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain