Skripsi
Tindakan preventif unit siber Polri dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoaks) covid 19 di media sosial dihubungkan dengan pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi di Polres Tasikmalaya Kota)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain