Skripsi
Implementasi ketentuan pasal 5 peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 98 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (Studi kasus angkutan Banjar -Langensari)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain