Gaya APA
Alrizki, D. (2022).
Penegakan hukum terhadap pelaku perusak objek wisata taman ecopark Kota Banjar dihubungkan dengan pasal 64 ayat (1) Undang - Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan .
Ciamis:
FH UNIGAL.
Gaya MLA
Alrizki, Dhafin.
"Penegakan hukum terhadap pelaku perusak objek wisata taman ecopark Kota Banjar dihubungkan dengan pasal 64 ayat (1) Undang - Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan".
Ciamis:
FH UNIGAL,
2022.
Skripsi.