Gaya APA

Alrizki, D. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku perusak objek wisata taman ecopark Kota Banjar dihubungkan dengan pasal 64 ayat (1) Undang - Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Alrizki, Dhafin. "Penegakan hukum terhadap pelaku perusak objek wisata taman ecopark Kota Banjar dihubungkan dengan pasal 64 ayat (1) Undang - Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan". Ciamis: FH UNIGAL, 2022. Skripsi.