Skripsi
Implementasi sanksi administratif penyelenggaraan perizinan angkutan orang dalam trayek berdasarkan pasal 102 ayat (3) huruf (i) peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek di terminal tipe A Kota Banjar
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain