Skripsi
Standar pelayanan penumpang angkutan pedesaan trayek terminal Pangandaran - Cijulang dihubungkan dengan pasal 51 ayat (2) huruf c peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek di Kabupaten Pangandaran
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain