Skripsi
Analisis putusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dihubungkan dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus putusan perkara nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Cms)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain