Skripsi
Kedudukan Camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dihubungkan dengan pasal 14 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah di Kota Tasikmalaya
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain