Gaya APA

Suharjo, J. (2016). Kedudukan Camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dihubungkan dengan pasal 14 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah di Kota Tasikmalaya . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Suharjo, Jojo. "Kedudukan Camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara dihubungkan dengan pasal 14 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah di Kota Tasikmalaya". Ciamis: FH UNIGAL, 2016. Skripsi.