Skripsi
Pelaksanaan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru dihubungkan dengan pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain