Skripsi
Pelaksanaan pasal 51 ayat (2) huruf c peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia no PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terhadap standar pelayanan penumpang angkutan pedesaan 021 di Kabupaten Ciamis
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain