Gaya APA

Ratnasari, R. (2020). Analisis putusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dihubungkan dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus Putusan perkara Nomor 167/Pid.Sus/2019/Pn.Cms) . Ciamis: FH UNIGAL.

Gaya MLA

Ratnasari, Ratih. "Analisis putusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dihubungkan dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus Putusan perkara Nomor 167/Pid.Sus/2019/Pn.Cms)". Ciamis: FH UNIGAL, 2020. Skripsi.