Gaya APA
Ratnasari, R. (2020).
Analisis putusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dihubungkan dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus Putusan perkara Nomor 167/Pid.Sus/2019/Pn.Cms) .
Ciamis:
FH UNIGAL.
Gaya MLA
Ratnasari, Ratih.
"Analisis putusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dihubungkan dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus Putusan perkara Nomor 167/Pid.Sus/2019/Pn.Cms)".
Ciamis:
FH UNIGAL,
2020.
Skripsi.